Cuekin e-PUPNS, PNS Dianggap Mengundurkan Diri

Cuekin e-PUPNS, PNS Dianggap Mengundurkan Diri
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Ria Norsan, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar segera mengikuti Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS) yang dilaksanakan secara nasional. Jika tidak ikut program tersebut, maka PNS itu dianggap telah mengundurkan diri.

Ria Norsan mengatakan, terbitnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS, menjadi dasar bagi dilakukan pendataan ulang PNS secara berkala.

“Bagi yang tidak melaksanakannya pada periode tersebut, data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, dan dianggap mengundurkan diri sebagai PNS,” ungkapnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Aula Kantor Bupati Mempawah, Rabu (9/9).

Selain membahas pendataan ulang PNS secara elektronik, pada sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. (sky/sam/jpnn)

 


MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Ria Norsan, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar segera mengikuti Pendataan Ulang PNS secara Elektronik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News