Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Petani Tembakau Enggak Perlu Risau
Jumat, 11 Desember 2020 – 23:54 WIB
Kenaikan cukai akan membuat harga rokok di pasaran lebih tinggi sehingga akan mendorong keluarga miskin mengerem belanja rokok dan menggantinya dengan konsumsi yang lebih bermanfaat.
Kementerian Keuangan telah mengumuumkan kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan rata-rata 12,55 persen.
Komnas Pengendalian Tembakau memuji keputusan Kementerian Keuangan tersebut karena cukai rokok merupakan mekanisme pengendalian konsumsi rokok. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany mengimbau petani tembakau dan cengkeh tidak perlu khawatir.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan