Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Petani Tembakau Enggak Perlu Risau

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Petani Tembakau Enggak Perlu Risau
Ilustrasi cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai

Kenaikan cukai akan membuat harga rokok di pasaran lebih tinggi sehingga akan mendorong keluarga miskin mengerem belanja rokok dan menggantinya dengan konsumsi yang lebih bermanfaat.

Kementerian Keuangan telah mengumuumkan kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan rata-rata 12,55 persen.

Komnas Pengendalian Tembakau memuji keputusan Kementerian Keuangan tersebut karena cukai rokok merupakan mekanisme pengendalian konsumsi rokok. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany mengimbau petani tembakau dan cengkeh tidak perlu khawatir.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News