Cuma Hadirkan Satu Ahli, Ini Alasan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan seorang ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Adapun ahli yang dihadirkan Prof Marsudi Wahyu Kisworo, pakar bidang IT dan juga arsitek IT di KPU.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sengaja hanya menghadirkan seorang ahli dalam persidangan. Menurut dia, keterangan Kisworo sudah menjawab semua sangkaan dalil pemohon yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," kata Hasyim ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: KPU Hanya Hadirkan Pak Marsudi Ahli IT dalam Persidangan Keempat Sengketa Pilpres 2019
Hasyim beralasan, pemohon sidang sengketa Pilpres justru melakukan blunder ketika menghadirkan saksi dan ahli. Menurut dia, saksi dan ahli dari pemohon tidak memperkuat dalil permohonan.
"Bukti berupa saksi atau keterangan ahli ini kan yang relevan dengan apa yang dijawab oleh KPU. Dalam perkembangannya, kan orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU, kan tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan," ucap dia.
BACA JUGA: Ahli IT KPU Jamin Situng Aman dari Serangan Siber
KPU menganggap keterangan Kisworo sudah menjawab semua sangkaan dalil pemohon yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis