Cuma Modal Visa Kunjungan, Empat Pekerja LRT Asal Tiongkok Dideportasi
Dijelaskannya, keempatnya ditangkap Dit Intelkam Polda Sumsel tanggal 28 Juli ketika sedang bekerja di proyek LRT Zona I Bandara SMB II Palembang. Setelah diperiksa, tidak memiliki visa kerja dan hanya memiliki visa kunjungan.
Dari hasil pengembangan tim dari Polda, kembali mengamankan 20 WNA lainnya beserta 3 orang wanita di mess PT China harbour Indonesia yang merupakan sponsor keempatnya yang juga sub kontraktor PT Waskita.
Sebelumnya empat WNA asal Tiongkok yakni Zhang lei (34), Shun Zhenggui (33), Zhang Wei Wei (26) dan Zhang Zhen (26) dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal dan visa kerja.
Keempat WNA ini diamankan oleh Intel Kodim OKI tanggal 24 Juli. Sedangkan saat penangkapan ada enam orang, namun dua diantaranya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS).
Empat orang ini, merupakan pekerja di proyek jalan tol Palembang-Lampung dan menetap di Desa Sedo Mulyo Kecamatan Mesuji Raya. Dan dideportasi tanggal 4 Agustus lalu. (afi)
Imigrasi Klas I Palembang kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, kemarin (8/8) sekitar pukul 08.10 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang