Curahan Hati Personel Brimob yang Dipecat

Curahan Hati Personel Brimob yang Dipecat
Rinton Girsang. Foto: istimewa/Metrosiantar.com

Bukan itu saja, ia juga mengaku mendapat tanda kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dari Presiden SBY bahkan mendapat sertifikat TOT dari UNHCR.

Dalam video itu diterangkannya, hanya menerima surat keputusan tunjangan mantan anggota Polri. Namun, belum menerima Surat Keputusan Pensiun.

Menyikapi video yang tengah viral di media social (Medsos) itu, Polda Sumut langsung memberikan klarifikasi.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting, menerangkan PDH (pemberhentian dengan hormat) terhadap Brigadir Rinton Girsang sesuai dengan prosedur berlaku di institusi Polri.

Dari hasil rakor yang dilaksanakan pada 23 Mei 2011, menurut Rina, berdasar temuan pengawas pemeriksaan Itwasum Polri tahap II TA 2011 pada tanggal 11 Mei 2011, agar kepada personel yang sudah tidak mampu secara kesehatan jasmani dan rohani segera diinventarisir kembali.

“Nah, Brigadir Rinton Girsang, mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut dari hasil diagnosa menderita penyakit Skizofrenia Paranoid (penyakit mental kronis) dengan relaps (kambuh) 3 kali dan dinyatakan stadium 4. Jadi disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri,” terang Kombes Rina via pesan singkat kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Diterangkan Rina, pada 14 Juli 2012 Kasat Brimob Polda Sumut mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut Nomor : B/ 880/VII/2012 /Satbrimob perihal pengiriman berkas personel atas nama Rinton Girsang NRP 81120371.

Kemudian, tanggal 31 Januari 2013 berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep /78A /I/2013, Rinton di PDH.

Video berdurasi 4 menit 13 detik yang diunggah oleh pemilik akun Rinton Girsang, personel Brimob Polda Sumut pangkat terakhir Brigadir yang dipecat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News