Curhat Nelayan Terdampak Larangan Ekspor Benur: Kesejahteraan Pergi, Anak Istri Ditahan Polisi

Curhat Nelayan Terdampak Larangan Ekspor Benur: Kesejahteraan Pergi, Anak Istri Ditahan Polisi
Ismail di Pantai Bumbang, saat acara silaturahmi bersama Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Larangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) membuat nelayan di berbagai daerah terjepit.

Tak terkecuali para nelayan yang ada di Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Mereka tak bisa melakukan budidaya karena keterbatasan alat, tetapi juga tak bisa menangkap BBL atau benur karena terbentur aturan.

Salah satu nelayan, Ismail (38), mengaku pernah digerebek oleh aparat karena menangkap BBL.

Mirisnya, saat itu anak dan istrinya yang dibawa ke kantor polisi, karena dia sedang tidak ada di rumah.

"Sekitar 4 tahun yang lalu pernah digerebek di rumah. Saya nggak di rumah, yang dibawa istri dan anak saya. Dibawa sama BB-nya (barang bukti) sedikit," kata Ismail di Pantai Bumbang, saat acara silaturahmi bersama Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN), Sabtu (12/8).

Ismail menyebut, istri dan anaknya sempat tertahan di kantor polisi selama seharian.

Mereka bisa bebas setelah Ismail menyerahkan bukti izin budidaya yang memang telah dikantonginya.

Mirisnya, saat itu anak dan istrinya yang dibawa ke kantor polisi, karena dia sedang tidak ada di rumah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News