Curhat Nelayan Terdampak Larangan Ekspor Benur: Kesejahteraan Pergi, Anak Istri Ditahan Polisi

Curhat Nelayan Terdampak Larangan Ekspor Benur: Kesejahteraan Pergi, Anak Istri Ditahan Polisi
Ismail di Pantai Bumbang, saat acara silaturahmi bersama Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

"Bisa pulangnya karena kan saya pakai izin budidaya," kata bapak tiga anak ini.

Ismail bercerita keluarganya pernah hidup sejahtera sekitar tahun 2012-2015 saat penangkapan BBL dilegalkan.

Bahkan harga BBL saat itu bisa mencapai Rp 50 ribu per ekor.

"Harga tertinggi pernah Rp 50 ribu per ekor. Kami pernah hidup sejahtera. Orang di Praya (Lombok Praya) punya toko, kami bisa belanja, (uangnya) hasil dari lobster," tuturnya.

Saat ini kata Ismail, harga BBL hanya berkisar Rp 1-2 ribu per ekor. Itu pun, jumlah yang bisa terjual sangat sedikit karena keramba untuk budidaya hanya ada di Lombok Timur dan jumlahnya sangat terbatas.

"Kadang sebulan, 2 bulan, kalau buka keramba di Lombok Timur, baru kami bisa buka ke sana," keluhnya.

"Itu pun kalau masih ada stok. Kalau tidak ada keramba, kita berhenti," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PBLN Syaifullah mengaku akan menyampaikan keluhan tersebut ke DPR.

Mirisnya, saat itu anak dan istrinya yang dibawa ke kantor polisi, karena dia sedang tidak ada di rumah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News