Curhatan di Facebook Multitafsir, Yusniar Divonis Bebas
Status yang diunggah Yusniar di Facebook dianggap multitafsir dan tidak mengandung unsur penghinaan, hanya curhat.
Sementara itu, UU ITE atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tidak bisa diterapkan bila suatu perkara multitafsir.
Harus monotafsir. Yusniar pun terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya lima bulan penjara.
"Yusniar tidak terbukti bersalah, maka harus dibebaskan, sebagaimana surat jaksa penuntut umum, dibebaskan dari dakwaan," kata Kasianus.
Air mata pun tak tertahan dari pelupuk mata Yusniar saat majelis hakim membacakan putusan.
Dia hanya tertunduk. Saat hakim memintanya berdiri, Yusniar sempat mengusap air mata.
Perempuan asal Jeneponto itu sempat bingung. Dia tak mengerti bahasa yang dilontarkan hakim.
Penasihat hukum langsung menjawab pertanyaan hakim dan menyatakan menerima semua putusan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga kemarin (11/4).
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik
- GovTech Merdeka
- Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara
- Pengusaha David Rahardja Berharap Polisi Tetap Profesional Menangani Kasusnya