Curhatan di Facebook Multitafsir, Yusniar Divonis Bebas
Rabu, 12 April 2017 – 10:27 WIB
Setelah semua beban persidangan terlewati, Yusniar mengutarakan keinginannya untuk kembali fokus berjualan.
"Juga mau syukuran kecil-kecilan," ucapnya.
Yusniar juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya sehingga terbebas dari jerat hukum.
Terutama kepada LBH Makassar dan Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo).
Sebelumnya, Yusniar menulis status yang berkaitan dengan pembongkaran rumah orang tuanya tanpa alasan yang jelas.
Dia menulis anggota DPRD dan pengacara yang bodoh.
Di status itu, Yusniar tidak menyebut nama anggota DPRD secara khusus. Namun, Sudirman tetap melaporkannya dengan alasan pencemaran nama baik. (gun/kas/c9/ami/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga kemarin (11/4).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik
- GovTech Merdeka
- Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara
- Pengusaha David Rahardja Berharap Polisi Tetap Profesional Menangani Kasusnya