Curi BB Rp 650 Juta dari Rumah Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Curi BB Rp 650 Juta dari Rumah Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan dalam kasus pencurian barang bukti narkoba ini melibatkan lima oknum polisi. Kelimanya, yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga.

Terhadap terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Jaksa menyebut kasus itu berawal pada 1 Juni 2021. Saat itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi.

Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.

Namun, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.

Dua oknum personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terdakwa kasus pencurian uang hasil tangkapan narkoba bernama Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News