Curi Motor di Ratusan TKP, Luthfi dan Tomy Dibekuk Polisi
Selasa, 19 Agustus 2014 – 01:22 WIB
"Saya ngojek di Batuaji, tidak cukup buat biaya hidup keluarga saya sebelum saya cerai dengan istri saya," kata Luthfi dikenal sebagai duda dua anak.
Atas perbuatan mereka itu, Luthfi dan Tomy dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah lainnya dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(eja/jpnn)
BATAM - Polisi dari Polsek Batam Kota di Kepulauan Riau membekuk Luthfi (25) dan Hendra alias Tomy (30), dua pelaku pencurian sepeda motor yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya