Curi Motor di Ratusan TKP, Luthfi dan Tomy Dibekuk Polisi
Selasa, 19 Agustus 2014 – 01:22 WIB

Curi Motor di Ratusan TKP, Luthfi dan Tomy Dibekuk Polisi
"Saya ngojek di Batuaji, tidak cukup buat biaya hidup keluarga saya sebelum saya cerai dengan istri saya," kata Luthfi dikenal sebagai duda dua anak.
Atas perbuatan mereka itu, Luthfi dan Tomy dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah lainnya dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(eja/jpnn)
BATAM - Polisi dari Polsek Batam Kota di Kepulauan Riau membekuk Luthfi (25) dan Hendra alias Tomy (30), dua pelaku pencurian sepeda motor yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba