Curi Sapi, Cuma Dapat 2 Bungkus Rokok
Selasa, 02 November 2010 – 00:20 WIB
MANOKWARI - Akibat terlibat mencuri sapi milik warga di Stenkol SP III Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, seorang pemuda berinisila T (26) harus berurusan dengan hukum. Padahal dari pencurian sapi tersebut, tersangka hanya memperoleh satu bungkus nasi dan 2 bungkus rokok Marlboro. Kini berkasnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan.
Jaksa penuntut umum Umiyati M Saleh SH mengatakan, tersangka dalam kasus pencurian ini bukan hanya tersangka T, tetapi ada empat orang lagi, antara lain berinisial R, H dan I. Namun ketiganya masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dijelaskan, sesuai berkas perkara hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, pada saat itu tersangka T sedang berada di pos milik salah satu Parpol di daerah tersebut. Tiba-tiba datang rekannya berinisial I untuk mengajak ke Kali Bambu, tepatnya perantaraan Stenkol II dan Stenkol III. Atas ajakan tersebut, tersangka T pun pergi ke Kali Bambu.
Ternyata, di lokasi tersebut sudah ada sapi yang sudah dipotong dan siap dibawa ke kota untuk dijual. Tersangka T pun disuruh oleh ketiga rekannya yang masih buron untuk membantu mengangkat sapi tersebut ke dalam mobil. Selanjutnya, mereka ke Bintuni untuk menjual sapi tersebut. Dari hasil penjualan sapi seberat 110 Kg itu, keempat tersangka mendapat uang sebesar Rp5,5 juta.
MANOKWARI - Akibat terlibat mencuri sapi milik warga di Stenkol SP III Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, seorang pemuda berinisila T (26)
BERITA TERKAIT
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia