Daerah Diminta Siap Terapkan Aturan pada 1 Juli

Daerah Diminta Siap Terapkan Aturan pada 1 Juli
Angkutan kota. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo meminta daerah untuk siap dan bersama-sama menerapkan aturan angkutan sewa khusus (online) pada 1 Juli 2017.

Dia meminta jangan sampai ada perbedaan penerapan aturan di tiap daerah.

Di mana ada empat item aturan yang masa transisinya baru berakhir pada 1 Juli 2017, seperti pengenaan pajak, kewajiban STNK berbadan hukum, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, dan penetapan kuota kendaraan.

Sugihardjo meyakinkan aturan-aturan tersebut dibuat untuk kepentingan semua pihak. Pemerintah kata dia berada di tengah-tengah, antara kepentingan masyarakat dan kepentingan pelaku usaha.

"Kenapa pemerintah atur tarif misalnya. Ini tergantung siapa yang melihat. Kalau masyarakat maunya nggak ada batas bawah. Sebaliknya pengemudi, kasian kalau ngga ada batas bawah. Kami cari titik tengahnya," ujar Sugihardjo dalam siaran persnya.

Sampai saat ini sudah ada lima daerah yang telah menyerahkan usulan tarif batas atas dan batas bawah kepada Kemenhub. Kelima provinsi tersebut yaitu Medan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Makassar.

Di samping itu, Sugihardjo juga menyampaikan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait implementasi aturan sesuai PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Pak Menhub berpesan tidak perlu lagi ada cara-cara yang kontraproduktif seperti saling demo, tindakan anarkis dan sebagainya. Nanti masyarakat tidak simpati, malah nama perusahaan yang jelek. Karena dalam bisnis, nama baik itu penting," tegasnya.(chi/jpnn)

 


Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo meminta daerah untuk siap dan bersama-sama menerapkan aturan angkutan sewa khusus (online) pada 1 Juli 2017.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News