Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja

Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja
Muncul opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range. Tidak lagi setara gaji PNS? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ternyata banyak Pemda yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres 98/2020.

Asosiasi pemda meminta diberikan salary range, misalnya besarannya Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.

Dengan salary range itu, pemda bisa menentukan gaji PPPK sesuai kemampuan APBD-nya.

"Saya sudah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda ini masuk dalam tim untuk membahas dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK ini," terang MenPAN-RB Azwar Anas.

Dengan masuknya asosiasi pemda dalam tim penyelesaian honorer, Azwar Anas berharap bisa ditemukan formula yang tepat untuk menuntaskan problematika tenaga non-ASN di Indonesia.

Sebab, yang tahu kondisi honorer di daerah adalah para kepala daerahnya sendiri.

Gaji dan Tunjangan PPPK Tak Lagi Setara PNS?

Jika gaji PPPK menggunakan model salary range, misalnya besarannya Rp 1 juta sampai Rp 6 juta seperti usulan asosiasi pemda, maka dipastikan hak pendapatan PPPK tidak lagi setara dengan PNS.

Apabila model salary range itu akhirnya menjadi keputusan final, maka mau tidak mau harus dilakukan revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pembahasan mengenai penyelesaian masalah honorer atau ASN ternyata menyingung opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range, berdasar kemampuan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News