Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja

Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja
Muncul opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range. Tidak lagi setara gaji PNS? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Juga terhadap Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Lampiran perpres 98 Tahun 2020 sudah detail mengatur gaji PPPK berdasar golongan dan masa kerja. Sama sekali tidak mengatur bahwa gaji PPPK tergantung kemampuan keuangan daerah.

Yang membedakan ialah Tunjangan Kinerja Daerah, yang berbeda daerah satu dengan daerah lainnya.

Misal TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

Persoalan masih rumit andai revisi PP 49 dan Perpres 98 bisa dikebut dan kelar sebelum 28 November 2023.

Apakah otomatis 2,4 juta honorer akan diangkat menjadi PPPK dengan gaji sesuai kemampuan daerah masing-masing?

Apakah segampang itu juga mengubah alokasi anggaran di APBN dan APBD? Karena sudah di ujung tahun?

Apakah aturan salary range itu akan berlaku surut? Apakah PPPK yang sudah bekerja dan menerima gaji berdasar aturan lama rela pendapatannya menyusut? Memang rumit. (sam/jpnn)

Pembahasan mengenai penyelesaian masalah honorer atau ASN ternyata menyingung opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range, berdasar kemampuan daerah.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News