Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja

Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja
Muncul opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range. Tidak lagi setara gaji PNS? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga hari ini, 11 Februari 2023, pemerintah belum membuat keputusan terkait nasib 2.421.100 orang tenaga honorer atau non-ASN, apakah jadi dihapus per 28 November 2023.

Namun, dari perkembangan pembahasan untuk mencari formula penyelesaian masalah honorer ini, ada tanda-tanda tidak serta merta dihapus lewat mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemda menolak jika non-ASN dihapus karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga terindikasi keberatan jika 2,4 juta non-ASN itu semuanya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Banyak pemda juga tidak kuat jika harus menambah anggaran gaji PPPK dalam APBD-nya.

Mari, simak lagi ketentuan di Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Pembahasan mengenai penyelesaian masalah honorer atau ASN ternyata menyingung opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range, berdasar kemampuan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News