Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH

Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
’’Karena itu, kami meminta keadilan ke MK agar tidak mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, jika gugatan UU itu dikabulkan, maka akan memberikan pengaruh secara langsung bagi daerah kami yang notabene merupakan daerah tertinggal. Karena pusat pasti tidak akan memberi sesuai apa yang selama ini kami terima dan itu akan berpengaruh pada keuangan daerah kami,’’ keluh Ahmad.

Saksi lainnya, Nasrul Habib menyatakan, daerah Pesisir Selatan yang punya SDA, tetapi tidak bisa diolah, seperti kekayaan dari laut dan hutan yang ada di Banjarbaru. Sebab itu, daerah tersebut menjadi salah satu dari daerah tertinggal, dari 183 daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Tak heran jika Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Banjarbaru, yakni Rp 609 miliar, sekitar Rp 577 habis untuk biaya pegawai dan kantor.

’’Jadi, apabila dikabulkan uji materi UU ini, maka daerah kami akan kolaps. Hari ini kami berjuang. Termasuk kami memperjuangkan nasib kami agar berubah, karena pada 2014 kami menargetkan akan keluar dari daerah tertinggal dari 9 kabupaten di Sumbar. Tapi kalau dikabulkan, kami tidak mungkin bisa keluar dari predikat (tertinggal) itu,’’ kata Bupati Pesisir Selatan itu.

Hal senada disampaikan Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor. Daerah yang dipimpinnya itu juga salah satu daerah yang tidak lagi menikmati secara langsung hasil sumber daya minyak bumi dan gas (migas). Akan tetapi, Banjarbaru masih mendapatkan dana perimbangan, meski jauh di bawah harapan.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News