Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH

Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
’’Karena kami menyadari banyak sekali saudara kami di daerah lain yang tidak punya SDA atau migas, dan mereka memerlukan hal sama,’’ tuturnya.

Ruzaidin menggambarkan, komposisi daerah bahwa dana yang diterima Banjarbaru dari pemerintah pusat itu sebesar 76,84% itu akan mencerminkan sikap ketergantungan kepada pusat. Kemudian, ditinjau komposisi dana yang masuk dari Kaltim kepada pemerintah pusat, berdasarkan 2011 pembagian yang telah dilaksanakan, yaitu total dana sebesar Rp 77,5 triliun. Sedangkan, Kaltim menyumbang Rp 57,8 triliun.

’’Ini artinya, pemerintah pusat tetap harus menutupi selisih Rp 19,7 triliun untuk pembangunan wilayah Kaltim. Selisih dana ini apabila tidak dikompensasikan dengan daerah surplus, maka yang terjadi adalah daerah yang tidak punya SDA tidak bisa melayani masyarakat dengan baik,’’ terangnya.

’’Bilamana gugatan ini dikabulkan, kami sebagai saudara yang berkaitan emosional dengan Kaltim, akan mendapatkan juga kekurangan dana untuk pembangunan masyarakat,’’ tambah Ruzaidin.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News