Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah

Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dari jumlah tersebut, tercatat sudah ada 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN khusus instansi pusat,” kata Prof Zudan, dikutip dari keterangan Humas BKN.

Lebih lanjut Prof Zudan mengingatkan instansi pusat yang masih berproses pengusulan NIP dan penerbitan SK-nya, bahwa batas waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025.

Adapun tenggat pengangkatan PPPK Tahap 1 pada Oktober 2025.

Oleh karena itu, Prof Zudan terus mendorong dan meminta instansi pusat bergerak lebih cepat untuk menunaikan target pengangkatan CASN 2024 sehingga dapat rampung sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prof. Zudan juga mengimbau agar instansi tidak mengusulkan proses NIP berdekatan dengan batas waktu yang ditetapkan sehingga proses penetapan Pertek NIP-nya bisa diselesaikan secara paralel dengan penerbitan SK-nya.

Terlebih pada tahap penerbitan SK, instansi juga sudah dipermudah dengan tersedianya fitur penerbitan SK yang dapat diakses pada SIASN sehingga setiap Pertek NIP yang selesai bisa segera dibuatkan SK-nya secara sistem, tanpa perlu melalui proses manual terlebih dahulu.

“Pengelola kepegawaian instansi dapat memanfaatkan fitur penerbitan SK pada SIASN yang sudah didukung dengan Tanda Tangan Elektronik atau TTE. Jadi, setiap instansi yang sudah selesai proses NIP, bisa segera menerbitkan SK dengan fitur ini dan tinggal dibubuhi TTE sehingga tidak perlu menunggu secara manual untuk melakukan tanda-tangan.

“Kami berharap semua instansi bisa memanfaatkan kemudahan fitur penerbitan SK di SIASN ini untuk mempercepat proses pengangkatan CASN di instansinya secara bertahap. Jangan menunggu dekat-dekat batas waktu, mari kita selesaikan sesuai arahan Presiden,” kata Prof Zudan Arif.

Berikut ini daftar nama instansi yang usulan penetapan NIP CPNS 2024 dan NIP PPPK 2024 sudah diselesaikan BKN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News