Dahlan Sejak Lama Ingin Pecat Teuku Bagus

Dahlan Sejak Lama Ingin Pecat Teuku Bagus
Dahlan Sejak Lama Ingin Pecat Teuku Bagus
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Kepala Direktur Operasi Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Adhi Karya merupakan perusahan kontraktor dalam pembangunan sekolah olahraga di Hambalang. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan perusahaan itu melakukan mark-up biaya proyek hingga Rp 51 miliar.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penetapan ini dilakukan setelah komisinya melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus tersebut. Johan menjelaskan, sebagai pihak kontraktor proyek, Teuku diduga menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga merugikan negara. Teuku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Teuku Bagus, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, bekas Pejabat Pembuat Komitmen Dedy Kusdinar, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Andi dan Dedy disangkakan korupsi dalam proses pengadaan, sedangkan Anas mendapat jatah suap dalam pekerjaan itu. (chi/jpnn)

TANGERANG -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyambut baik status tersangka yang ditetapkan pada bekas Kepala Direktur Operasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News