Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 35 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Selasa, 12 Juli 2022 – 22:53 WIB

Polda Metro Jaya mengungkapkan mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan menangkap 35 tersangka. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
Modus lainnya dikemas seperti kapsul dan disembunyikan di dalam minuman kemasan.
“Lalu modus yang ketiga, barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam bungkus makanan kripik," kata Zulpan.
Dia menegaskan seluruh pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan menangkap 35 orang tersangka
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban