Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba

Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba
Pers rilis penangkapan tujuh pelaku narkoba di Polres Tanjungpinang, Rabu (4/8). (Antara/Ogen)

Kemudian, Minggu (1/8), polisi menangkap pelaku R di Jalan Kijang Lama, dan mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram.

Dari hasil pengakuan R, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial LA. 

Kemudian, polisi mengamankan LA di sebuah indekos Jalan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Penangkapan pelaku R dan LA menggiring aparat kepolisian menangkap BA yang diduga menjadi kurir dan pengguna narkoba di Jalan Sakera Tanjung Ayun Sakti dengan barang bukti 0,09 gram.

"R diduga sebagai pengedar, sedangkan LA dan BA merupakan kurir narkoba," ungkap Fernando.

Dia mengatakan ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Semua pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan  atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)  

Sebanyak tujuh terduga pelaku kejahatan terkait narkoba diamankan Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penangkapan itu dilakukan dalam waktu empat hari. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News