Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba
Kemudian, Minggu (1/8), polisi menangkap pelaku R di Jalan Kijang Lama, dan mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Dari hasil pengakuan R, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial LA.
Kemudian, polisi mengamankan LA di sebuah indekos Jalan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Penangkapan pelaku R dan LA menggiring aparat kepolisian menangkap BA yang diduga menjadi kurir dan pengguna narkoba di Jalan Sakera Tanjung Ayun Sakti dengan barang bukti 0,09 gram.
"R diduga sebagai pengedar, sedangkan LA dan BA merupakan kurir narkoba," ungkap Fernando.
Dia mengatakan ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Semua pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebanyak tujuh terduga pelaku kejahatan terkait narkoba diamankan Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penangkapan itu dilakukan dalam waktu empat hari.
Redaktur & Reporter : Boy
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa