Dalami Kasus Suap Vonis Bang Ipul, KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dicecar soal sengketa Partai Golkar saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8).
"Oh tidak ada," ujarnya di kantor KPK, Jumat (5/8).
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan ini mengaku diperiksa dalam kasus suap vonis pencabulan pria di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Ia mengaku diperiksa untuk keempat tersangka. Namun, dari keempatnya ia hanya kenal dengan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
"Yang tersangka R yang saya kenal," tegas Lilik. Tiga tersangka lain yang tidak ia kenal ialah kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, pengacara Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman.
Lilik juga mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua PN Jakut. Hanya saja, Lilik mengaku saat perkara Saipul divonis ia sudah tidak menjabat ketua PN.
Lebih jauh Lilik mengatakan, dicecar soal proses atau prosedur penanganan perkara di PN Jakut. Khususnya soal penetapan majelis hakim yang menyidangkan.
"Saya bilang dasar penetapan majelis karena kualitas perkara, karena masalah tindak pidana khusus, kemudian menarik perhatian masyarakat," ujar Lilik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dicecar soal sengketa Partai Golkar saat menjalani pemeriksaan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum