Dalami Kasus Suap Vonis Bang Ipul, KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dicecar soal sengketa Partai Golkar saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8).
"Oh tidak ada," ujarnya di kantor KPK, Jumat (5/8).
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan ini mengaku diperiksa dalam kasus suap vonis pencabulan pria di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Ia mengaku diperiksa untuk keempat tersangka. Namun, dari keempatnya ia hanya kenal dengan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
"Yang tersangka R yang saya kenal," tegas Lilik. Tiga tersangka lain yang tidak ia kenal ialah kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, pengacara Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman.
Lilik juga mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua PN Jakut. Hanya saja, Lilik mengaku saat perkara Saipul divonis ia sudah tidak menjabat ketua PN.
Lebih jauh Lilik mengatakan, dicecar soal proses atau prosedur penanganan perkara di PN Jakut. Khususnya soal penetapan majelis hakim yang menyidangkan.
"Saya bilang dasar penetapan majelis karena kualitas perkara, karena masalah tindak pidana khusus, kemudian menarik perhatian masyarakat," ujar Lilik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dicecar soal sengketa Partai Golkar saat menjalani pemeriksaan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan