Dalang-Tersangka 9/11 Bisa Dihukum Mati

Resmi Dikenai Dakwaan, 5 Pelaku Segera Disidangkan

Dalang-Tersangka 9/11 Bisa Dihukum Mati
Dalang-Tersangka 9/11 Bisa Dihukum Mati
WASHINGT0N – Setelah lebih dari 10 tahun atau satu dekade berlalu, tragedi serangan atau teror 11 September 2001 di Amerika Serikat (AS) yang lebih populer disebut dengan 9/11 bakal masuk ke ranah peradilan. Pemerintah AS Rabu lalu (4/4) atau kemarin WIB (5/4) menyatakan bahwa lima tersangka teror yang merenggut nyawa 2.976 orang di AS tersebut bakal disidangkan dalam waktu dekat.

Seorang pejabat Pentagon (Departemen Pertahanan atau Dephan) mengungkapkan bahwa para tersangka itu secara resmi telah dikenai dakwaan. Mereka adalah Khalid Sheikh Mohammed yang didakwa sebagai dalang atau otak serta perancang skenario serangan terorisme. Empat tersangka yang lain didakwa terlibat dalam perencanaan teror. Yakni, Welid Muhammad Salih Mubarak Bin ’Attash, Ramzi Binalshibh, Ali Abdul Aziz Ali, serta Mustafa Ahmed Adam al-Hawsawi.

’’Jika nanti terbukti bersalah, kelimanya bisa dijatuhi hukuman mati,’’ kata Pentagon dalam pernyataan resminya kemarin.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa kelimanya bertanggung jawab dalam merencanakan dan mengeksekusi serangan di New York, Washington D.C, serta Shankville, Pennsylvania sehingga mengakibatkan 2.976 orang tewas.

WASHINGT0N – Setelah lebih dari 10 tahun atau satu dekade berlalu, tragedi serangan atau teror 11 September 2001 di Amerika Serikat (AS) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News