Dana Belum Jelas, Jogja Terancam Tak Ikut Pilkada 2017
Minggu, 10 April 2016 – 08:38 WIB
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Kadri Renggono saat dikonfirmasi memastikan penandatangan NPHD tak akan lebih dari 30 April. Sebab, Kementerian Dalam Negeri juga meminta hal yang sama. ”Sekarang kami bahas,” ujarnya.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, pembahasan NPHD memang membutuhkan waktu lama. Sebab, pihaknya harus mengkaji dengan detail penggunaan dana Rp 14,9 miliar. Belum lagi konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
”Kami sebenarnya menunggu Peraturan KPU mengenai dana hibah ini. Kalau sudah ada, segera bisa dilakukan penandatanganan NPHD,” terangnya.(eri/ila/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR