Dana Hibah KPU Rp 90 Miliar Cair, Pj Bupati Tegaskan Tidak Ada Posko Pemenangan
jpnn.com, PUNCAK - Pemerintah Kabupaten Puncak menyalurkan dana hibah tahan Imbang kepada komisi pemilihan umum (KPU) Puncak senilai Rp 90 miliar.
Penyaluran itu tertuang di dalam penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahun 2023.
PJ Bupati Puncak Ir Darwin Tobing berharap dengan penyaluran dana hibah tersebut, KPU segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya memahami proses Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Kata Darwin, penyaluran NPHD akan dilakukan secara bertahap sesuai amanat Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai dengan amanat Mendagri bahwa dana hibah untuk Pilkada 2024 diserahkan sebanyak 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024," jelasnya.
Belajar dari masalah Pilkada sebelumnya, Darwin mengingatkan agar proses PIlkada dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada, hal itu bertujuan supaya peristiwa konflik tidak terulang lagi di Kabupaten Puncak.
Bahkan untuk mengantisipasi terjadi konflik, Pemerintah Daerah Puncak bersama Forkompimda, pimpinan partai politik telah bersepakat untuk tidak mendirikan posko pemenangan karena dengan berkumpulnya para pendukung rentan terhadap provokasi yang bisa menimbulkan konflik.
‘’Belajar dari konflik yang pernah terjadi terkait Pilkada Puncak, kami melarang posko-posko pemenangan selama berlangsung agenda nasional Pileg, Pilkada maupun Pilpres dan akan dikeluarkan aturan untuk kebijakan tersebut," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Puncak menyalurkan Rp 90 miliar untuk proses Pemilu tahun 2024 mendatang
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya