Dana Kampanye Pemilukada Wajib Transparan
Minggu, 26 Februari 2012 – 10:31 WIB
KUPANG--Sebelum memasuki tahapan kampanye, para calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang diminta transparan dalam menggunakan dana kampanye. Dana kampanye harus dilaporkan ke KPU, sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Terkait hal ini, dikatakan, dalam UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 85 ayat (1) tertera bahwa pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing. Selanjutnya, dalam poin (b) disebutkan, calon juga tidak boleh menerima dana dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya dan dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Juru bicara KPU Provinsi NTT, Djidon de Haan, yang dikonfirmasi Timor Express (Group JPNN), mengatakan, soal dana kampanye sudah diatur secara jelas, sehingga para calon tidak boleh mengambil dana di luar itu. Bahkan, sudah ada batasan menerima dana kampanye.
Djidon mengatakan, ada batasan sumbangan dari perorangan dan korporasi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut. Bahkan, juga diatur tentang aliran dana asing dalam Pemilukada. "Semua dana kampanye itu diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk berdasarkan pelelangan," tandas Djidon.
Baca Juga:
KUPANG--Sebelum memasuki tahapan kampanye, para calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang diminta transparan dalam menggunakan dana kampanye. Dana
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah