Dana Kampanye Pemilukada Wajib Transparan
Minggu, 26 Februari 2012 – 10:31 WIB

Dana Kampanye Pemilukada Wajib Transparan
Jika pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana disebutkan itu, maka tidak dibernarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah. Bahkan, secara tegas disebutkan dalam ayat (3), pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU (lihat grafis).
Baca Juga:
Terpisah, anggota KPU Kota Kupang, Yaherlof Foeh, mengatakan, saat ini KPU Kota Kupang akan melakukan pertemuan bersama para pasangan calon untuk menentukan lokasi kampanye. Lokasi kampanye, ujarnya, akan ditetapkan oleh Walikota Kupang sebagai pemilik wilayah. "Akan ada penentuan beberapa lokasi kampanye oleh walikota Kupang," ujar Yaherlof sembari mengatakan, sebelum dana kampanye dari para pasangan calon digunakan, maka para pasangan calon sudah harus memasukkan data, jumlah dan rekening dana kampanye ke KPU Kota Kupang. KPU Kota Kupang, lanjutnya, akan meminta kantor akuntan publik yang ditunjuk untuk melakukan audit dana kampanye itu.
Fungsi dari tim auditor atau akuntan publik itu, yakni melakukan audit ulang atas semua dana kampanye yang sudah disampaikan oleh para pasangan calon. Dijelaskan, hasil dari kerja tim auditor itu akan dilaporkan ke KPU dan juga ke pasangan calon tentang jumlah dana kampanyenya.
Lebih lanjut, beber Yaherlof, rekening dana kampanye para pasangan calon sudah dilaporkan ke KPU Kota Kupang saat pendaftaran beberapa waktu lalu. "Sudah disampaikan saat pendaftara. Kalau soal lokasi-lokasi kampanye itu adalah tempat terbuka dan luas. Keputusan mengenai tempat kampanye akan diperoleh dari walikota Kupang," ujar Yaherlof. (mg-10/sam)
KUPANG--Sebelum memasuki tahapan kampanye, para calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang diminta transparan dalam menggunakan dana kampanye. Dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?