Dana Operasional Anies Tak Terperinci, Ketua DPRD DKI: Jangan Akalin Kami Kayak Anak Kecil

Dana Operasional Anies Tak Terperinci, Ketua DPRD DKI: Jangan Akalin Kami Kayak Anak Kecil
Rapat Badan Anggaran DPRD DKI bersama Pemprov DKI. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Bila mengacu pada PP 109/2022, pada pasal 9 huruf 'f' tertulis, untuk PAD dengan nominal di atas Rp 500 miliar mendapatkan tunjangan paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen. (mcr4/jpnn)

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kesal dengan jawaban soal dana operasional Anies yang tak terperinci


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News