Dana PAUD untuk Daerah Dipapras

Dana PAUD untuk Daerah Dipapras
Dana PAUD untuk Daerah Dipapras
JAKARTA - Setelah melalui pembahasan tahap akhir APBN 2013 di DPR, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan hanya boleh melakukan dekonsentrasi anggaran PAUD sebesar Rp62 miliar ke daerah.

Mulanya, dana dekonsentrasi PAUD dari pusat ke daerah diusulkan sebesar Rp1,5 triliun dari total alokasi anggaran Dirjen PAUD sebesar Rp2,4 triliun. Namun karena dikhawatirkan lemah dalam hal pengawasan, DPR tidak menyetujuinya.

Dengan terbatasnya anggaran pusat untuk PAUD, Dirjen PAUD mengharapkan peran serta daerah melalui APBD masing-masing, serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) PAUD agar bantuan bagi lembaga PAUD dapat dipertanggungjawabkan.

"Tahun ini hanya ada Rp62 miliar dana dekonsentrasi, semua ditarik ke pusat. Karena itu kita harapkan Gubernur, Bupati dan Walikota mendorong lahirnya Perda tentang PAUD," kata Dirjen PAUD Kemdikbud, Lidya Freyani Hawadi, di sela-sela sosialisasi program Bunda PAUD se-Indonesia, Senin (17/12), di Jakarta.

JAKARTA - Setelah melalui pembahasan tahap akhir APBN 2013 di DPR, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementrian Pendidikan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News