Daniel Gibuma Merasa Ia Orang Australia, tetapi Pemerintah Punya Pendapat Lain

Namun selama ini dia hanya memegang visa tinggal permanen, yang dibatalkan pada 2018 ketika dia didakwa melakukan tindak pidana dan dihukum penjara.
Sejak itu pemerintah berusaha mendeportasi Daniel ke Papua Nugini, sesuai aturan UU Imigrasi yang memungkinkan non-warga negara dideportasi jika melakukan kejahatan serius.
Daniel ditahan dalam fasilitas penahanan imigrasi selama dua tahun.
"Saya tak bisa tidur. Terus mengalami mimpi buruk karena mereka menjemput orang di tengah malam, menaikkan mereka di pesawat. Nama saya masuk dalam daftar," katanya.
Dia mengaku takut dikirim ke Papua Nugini.
"Saya tidak punya apa-apa di Papua Nugini. Tidak ada pekerjaan, tempat tinggal," katanya.
Lalu pada Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan bersejarahnya itu.
Kategori yang sama sekali baru
Keputusan MA itu lahir dari kasus dua penduduk Pribumi lainnya, Daniel Love dan Brendan Thoms.
Kasus keimigrasian yang unik dialami oleh Daniel Gibuma, kelahiran Papua Nugini namun memiliki garis keturunan penduduk asli Australia
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya