Dari 1 Sindikat Narkoba, BNN Bali Bekukan Aset Rp 2,3 Miliar, Apa Saja?

Dari 1 Sindikat Narkoba, BNN Bali Bekukan Aset Rp 2,3 Miliar, Apa Saja?
Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono (tengah) dan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya (kiri) menyampaikan capaian kinerja BNN Bali dan BNN kabupaten/kota di Bali sepanjang 2022 pada sesi jumpa pers di Denpasar, Bali, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Sementara itu, sebidang tanah beserta bangunan di Badung itu berlokasi di Canggu, Kuta Utara.

"Bangunan itu belum selesai (dibangun)," ucap Putu Agus.

Menurut dia, pengenaan pasal TPPU kepada tersangka merupakan salah satu strategi agar pelaku jera.

Jika nantinya tersangka terbukti bersalah di pengadilan, maka aset-asetnya akan dirampas oleh negara.

"Dibuat miskin itu supaya pelaku jera sehingga saat yang bersangkutan di lembaga permasyarakatan, dibina di sana, dan saat ke luar ke masyarakat tidak lagi mengedarkan narkotika," ujar Arjaya.

Sepanjang 2022, BNN Bali berhasil menyita 1.061,89 gram kokain dari tangan pengedar, kemudian ganja 19.203,02 gram, sabu-sabu 2.792,07 gram, ekstasi serbuk 34,55 gram, ekstasi 177 butir, ganja sintetis 14,35 gram, hasis 9,26 gram, dan heroin 8,09 gram.

"Ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan, tetapi pada tahun ini, varian narkotika yang diungkap lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di antaranya terdapat tren penyalahgunaan narkotika jenis kokain dan heroin di kalangan wisatawan asing," kata Kepala BNN Bali. (antara/jpnn)


BNN Bali telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News