Sidang Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum

Darmadi Durianto Dorong Peleburan BPKN dan BPKS Jadi Satu Lembaga

Darmadi Durianto Dorong Peleburan BPKN dan BPKS Jadi Satu Lembaga
Darmadi Durianto dalam sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022) dengan judul disertasi: "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Persepektif Pembaharuan Hukum". Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia memiliki serangkaian hukum perlindungan konsumen. Akan tetapi pada faktanya masih terdapat pelanggaran dalam hukum perlindungan konsumen, khususnya dalam jual beli perhiasan emas.

Demikian disampaikan Darmadi Durianto dalam sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022) dengan judul disertasi: "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Persepektif Pembaharuan Hukum".

Darmadi menjelaskan penelitian ini mengkaji efektivitas hukum perlindungan konsumen khususnya dalam jual beli perhiasan emas.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

“Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas hukum yang dipelopori oleh Lawrence Friedman,” terang Darmadi yang kini menjabat sebagai Bendahara Megawati Institute itu.

Menurut Darmadi, teori tersebut mengajarkan tiga poin penting dalam mengkaji efektivitas hukum, seperti substansi hukum, budaya masyarakat, dan aparat penegak hukum.

“Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam segi substansi hukum masih terdapat beberapa kecacatan hukum di antaranya terkait dengan tumpang tindihnya aturan hukum terhadap lembaga yang menangani perlindungan konsumen, tidak adanya kewajiban untuk memberlakukan Sertifikat SNI untuk produk perhiasan emas, dan peraturan yang masih bersifat umum,” ungkap politikus PDIP itu.

Lebih lanjut, Darmadi menjelaskan  pada tingkatan budaya masyarakat, masyarakat cenderung memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan pelaku usaha, bersikap pasrah, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk yang akan dibeli.

Indonesia memiliki serangkaian hukum perlindungan konsumen, tetapi masih terdapat pelanggaran dalam khususnya dalam jual beli perhiasan emas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News