Darsem Pulang Kampung, TKI Rp 4,7 M yang Lolos Hukuman Pancung
Pulang ke Rumah, Disiram Air Kembang
Kamis, 14 Juli 2011 – 08:08 WIB
Darsem yang berangkat ke Saudi sejak Agustus 2006 itu sudah divonis hukuman pancung oleh pengadilan di sana. Dia didakwa membunuh saudara majikannya. Padahal, perbuatan tersebut dilakukan Darsem untuk membela diri karena nyaris diperkosa.
Pemerintah lantas berupaya mencari celah agar Darsem lolos dari hukuman pancung. Celah hukum pun ditemukan. Darsem bisa lolos dari hukuman mati itu jika pihak keluarga yang dibunuh bersedia memaafkan. Ternyata, keluarga korban yang merupakan warga negara Yaman itu bersedia memaafkan. Tapi, syaratnya, pihak Darsem harus membayar diyat (denda) 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Akhirnya, Darsem bisa bebas setelah pemerintah membayar diyat kepada keluarga korban dan melobi pemerintah Saudi untuk membebaskannya dari hukum publik. Kisah pembebasan Darsem yang dramatis itulah yang membuat para wartawan kemarin menyambutnya bak selebriti.
Ketika masuk ke ruang Nusantara di kantor Kemenlu, Darsem didampingi ayahnya, Dawud Tawar. "Minggir, kasih jalan," ujar seorang staf Kemenlu sambil merentangkan tangan berupaya melindungi Darsem dari kepungan para wartawan.
Darsem, TKI perempuan yang lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi, kemarin tiba di tanah air. Kedatangannya ditunggu-tunggu para wartawan bak selebriti.
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor