Darsem Pulang Kampung, TKI Rp 4,7 M yang Lolos Hukuman Pancung

Pulang ke Rumah, Disiram Air Kembang

Darsem Pulang Kampung, TKI Rp 4,7 M yang Lolos Hukuman Pancung
Darsem Pulang Kampung, TKI Rp 4,7 M yang Lolos Hukuman Pancung

Darsem yang berangkat ke Saudi sejak Agustus 2006 itu sudah divonis hukuman pancung oleh pengadilan di sana. Dia didakwa membunuh saudara majikannya. Padahal, perbuatan tersebut dilakukan Darsem untuk membela diri karena nyaris diperkosa.

Pemerintah lantas berupaya mencari celah agar Darsem lolos dari hukuman pancung. Celah hukum pun ditemukan. Darsem bisa lolos dari hukuman mati itu jika pihak keluarga yang dibunuh bersedia memaafkan. Ternyata, keluarga korban yang merupakan warga negara Yaman itu bersedia memaafkan. Tapi, syaratnya, pihak Darsem harus membayar diyat (denda) 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).

Akhirnya, Darsem bisa bebas setelah pemerintah membayar diyat kepada keluarga korban dan melobi pemerintah Saudi untuk membebaskannya dari hukum publik. Kisah pembebasan Darsem yang dramatis itulah yang membuat para wartawan kemarin menyambutnya bak selebriti.

Ketika masuk ke ruang Nusantara di kantor Kemenlu, Darsem didampingi ayahnya, Dawud Tawar. "Minggir, kasih jalan," ujar seorang staf Kemenlu sambil merentangkan tangan berupaya melindungi Darsem dari kepungan para wartawan.

Darsem, TKI perempuan yang lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi, kemarin tiba di tanah air. Kedatangannya ditunggu-tunggu para wartawan bak selebriti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News