Darurat Asap, BNPB: Bencana Nasional atau Tidak Sama Saja
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei berpandangan dengan status bencana nasional atau tidak, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan tidak ada bedanya.
"Taroklah kita tetapkan jadi bencana nasional, apa bedanya. Orang kita sudah kerahkan sumber daya nasional ke sana. Tidak ada bedanya," tegas Willem di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (6/10)..
Purnawirawan TNI berpangkat Laksamana Muda itu memperjelas, hingga saat ini pemerintah memang belum menetapkan kabut asap akibat karhutla di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Pun demikian, pihaknya telah mengerahkan sumber daya nasional baik personil maupun TNI.
Penetapan status bencana nasional diatur UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Pasal 7 ayat 2 UU tersebut diterangkan bahwa penetapan status bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, cakupan luas wilayah terkena bencana, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Selain indikator itu, ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini harus dibuatkan PP-nya, sementara PP-nya belum dibuat," ungkap Willem. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei berpandangan dengan status bencana nasional atau tidak, penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini