Darurat Preman Parkir, Seenaknya Tetapkan Tarif

Darurat Preman Parkir, Seenaknya Tetapkan Tarif
NAKAL: Kendati dalam karcis yang diterbitkan Dishub Gresik tarifnya Rp 1.000, namun jukir ini mengenakan tarif antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 sekali parkir. Foto Yudhi/Radar Gresik/JPNN.com

Sebagianbesar warga Gresik yang pernah parkir di tempat-tempat tersebut rata-rata mengaku pernah adu mulut dengan jukir. Sebab, saat ditanyakan kenapa tarif parkirnya tidak sesuai karcis, jukir marahmarah.

“Iya, dulu pernah. Saat tak tanya kok harganya mahal mereka bilangnya memang dari sana segitu,” ujar Rokim, warga Jalan Amak Kasim, Kecamatan Kebomas.

Menurut dia, kondisi ini sudah tidak lagi terjadi. Sebab, di lapangan jukir kini tidak lagi memberikan karcis kepada para pengedara yang parkir. Mereka memilih langsung menarik biaya parkir sebesar Rp 3 ribu.

“Ini hampir terjadi di seluruh titik parkir di wilayah Gresik,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik Arifin mengatakan pihaknya sudah memberikan nama pada setiap rompi milik jukir.

Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang merasa dirugikan jukir bisa langsung melaporkan nama jukir serta titik parkirnya dimana.

“Setiap jukir sudah kami bekali dengan rompi, kartu identitas dan surat tugas. Jadi disitu jelas siapa nama jukirnya. Kalau memang nakal segera laporkan pasti kami tindak,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini laporan warga hanya sekedar mengeluhkan jukir nakal. Tetapi mereka tidak menyebutkan nama jukirnya siapa dan bertugas dititik mana.

Sejumlah juru parkir di beberapa titik di Kota Gresik, Jawa Timur terang-terangan menarik karcis parkir di luar ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News