Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Oktober 2010 – 23:32 WIB

Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Mantan wartawan itu kembali mengulangi pernyatannya tentang putusan Pengadilan Tipikor atas Dudhie Makmun Murod. Dalam putusan itu, sebut Panda, pledoi Dudhie telah digunakan majelis untuk menjatuhkan putusan yang berakibat Panda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
"Disebut ada cek Panda Nababan. Padahal saya di penyidikan dan di sidang Dudhie tak pernah ditanya soal cek. Putusan majelis didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak obyektif, tidak bersikap adil, dan memanipulasi fakta persidangan. Ini bukanlah proses hukum yang fair dan profesional," tudingnya.
Luhut Pangaribuan menambahkan, dari pertemuan itu pihak MA mengaku segera membentuk tim untuk mendalami laporan Panda Nababan. Nantinya, lanjut Luhut, tim bentukan MA itu akan meneliti dugaan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor bertindak tidak profesional. "Untuk mendalami unprofessional conduct," tandas Luhut.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi