Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor

Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Mantan wartawan itu kembali mengulangi pernyatannya tentang putusan Pengadilan Tipikor atas Dudhie Makmun Murod. Dalam putusan itu, sebut Panda, pledoi Dudhie telah digunakan majelis untuk menjatuhkan putusan yang berakibat Panda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Disebut ada cek Panda Nababan. Padahal saya di penyidikan dan di sidang Dudhie tak pernah ditanya soal cek. Putusan majelis didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak obyektif, tidak bersikap adil, dan memanipulasi fakta persidangan. Ini bukanlah proses hukum yang fair dan profesional," tudingnya.

Luhut Pangaribuan menambahkan, dari pertemuan itu pihak MA mengaku segera membentuk tim untuk mendalami laporan Panda Nababan. Nantinya, lanjut Luhut, tim bentukan MA itu akan meneliti dugaan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor bertindak tidak profesional. "Untuk mendalami unprofessional conduct," tandas Luhut.(ara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Polisi Dianggap Belum Dewasa

JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News