Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Oktober 2010 – 23:32 WIB
Mantan wartawan itu kembali mengulangi pernyatannya tentang putusan Pengadilan Tipikor atas Dudhie Makmun Murod. Dalam putusan itu, sebut Panda, pledoi Dudhie telah digunakan majelis untuk menjatuhkan putusan yang berakibat Panda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
"Disebut ada cek Panda Nababan. Padahal saya di penyidikan dan di sidang Dudhie tak pernah ditanya soal cek. Putusan majelis didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak obyektif, tidak bersikap adil, dan memanipulasi fakta persidangan. Ini bukanlah proses hukum yang fair dan profesional," tudingnya.
Luhut Pangaribuan menambahkan, dari pertemuan itu pihak MA mengaku segera membentuk tim untuk mendalami laporan Panda Nababan. Nantinya, lanjut Luhut, tim bentukan MA itu akan meneliti dugaan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor bertindak tidak profesional. "Untuk mendalami unprofessional conduct," tandas Luhut.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan