DAU 2023 Mengalokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK

DAU 2023 Mengalokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK
DAU 2023, Kemenkeu mengalokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyampaikan kebijakan DAU ini didasarkan atas satuan biaya, target layanan, potensi pendapatan dan karakteristik daerah, dan mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terkait karakteristik daerah, Luky Alfirman menjelaskan diantaranya populasi, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, karakteristik kepulauan, pariwisata, ketahanan pangan dan konservasi hutan.

"Kebijakan formula DAU untuk meningkatkan pemerataan keuangan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Luky.

Pihaknya mengungkapkan penyaluran DAU sepanjang 2022 lalu mencapai Rp378,0 triliun atau naik 0,1 persen yoy, dari sebelumnya sebesar Rp377,8 triliun pada 2021.

Selain itu, pihaknya melaporkan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp816,2 triliun pada tahun 2022, atau meningkat 3,9 persen year on year (yoy) dibandingkan sebesar Rp785,7 triliun pada 2021. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemenkeu alokasikan Rp396 triliun untuk DAU 2023, sebesar Rp25,74 triliun di antaranya untuk gaji PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News