Debt Collector Tak Mau Dianggap Jahat
Rabu, 20 April 2011 – 07:29 WIB
Pihak jasa penagih utang pun berhak menyita aset milik bank yang sebelumnya sudah tercatat dalam perjanjian bank dengan nasabah. Ia menyatakan, sebagai jasa penagih utang, mereka hanya datang dan melakukan negosiasi untuk mendapatkan kepastian pembayaran utang dengan nasabah.
"Kami bisa mengambil aset perusahaan yang ada pada nasabah. Kami tidak punya hak untuk menyita. Kalau memang ternyata nasabahnya melawan dan dari pihak kami ada yang melakukan kekerasan, kami siap diproses hukum, karena melakukan kekerasan sama saja dengan pidana," katanya. (rdl/aga/iro)
JAKARTA - Komunitas debt collector meminta masyarakat tak memandang buruk profesi mereka. Jimmy, salah seorang penagih mengaku mereka hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara