Debt Collector Tak Mau Dianggap Jahat

Debt Collector Tak Mau Dianggap Jahat
Debt Collector Tak Mau Dianggap Jahat
Pihak jasa penagih utang pun berhak menyita aset milik bank yang sebelumnya sudah tercatat dalam perjanjian bank dengan nasabah. Ia menyatakan, sebagai jasa penagih utang, mereka hanya datang dan melakukan negosiasi untuk mendapatkan kepastian pembayaran utang dengan nasabah.

"Kami bisa mengambil aset perusahaan yang ada pada nasabah. Kami tidak punya hak untuk menyita. Kalau memang ternyata nasabahnya melawan dan dari pihak kami ada yang melakukan kekerasan, kami siap diproses hukum, karena melakukan kekerasan sama saja dengan pidana," katanya. (rdl/aga/iro)

JAKARTA - Komunitas debt collector meminta masyarakat tak memandang buruk profesi  mereka. Jimmy, salah seorang penagih mengaku mereka hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News