Dede dan Tina tak Berkutik Saat Kamarnya Didatangi Orang tak Dikenal
Senin, 21 Desember 2020 – 14:58 WIB

Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kedua orang pelaku berada di dalam kamar. Kemudian disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut didapati barang bukti beberapa poket kecil diduga sabu beserta alat hisap.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp Xiaomi, 1 unit Hp Nokia kecil, dan uang tunai Rp 15.000.
Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (der/radarlombok)
Rumah yang ditinggali Dede (26) dan Tina (21) kerap didatangi banyak orang, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat