Dede dan Tina tak Berkutik Saat Kamarnya Didatangi Orang tak Dikenal
Senin, 21 Desember 2020 – 14:58 WIB
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kedua orang pelaku berada di dalam kamar. Kemudian disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut didapati barang bukti beberapa poket kecil diduga sabu beserta alat hisap.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp Xiaomi, 1 unit Hp Nokia kecil, dan uang tunai Rp 15.000.
Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (der/radarlombok)
Rumah yang ditinggali Dede (26) dan Tina (21) kerap didatangi banyak orang, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina