Dedi Hermawan dan Rapiyanur Sudah Tertangkap, tuh Fotonya
Warga yang melihat kejadian itu, bergegas mendatangi lokasi kejadian. Satu orang pelaku Rapi tertangkap warga, sementara Hermawan berhasil kabur.
”Pelaku Rapi diamankan warga, dia ditinggal kabur temannya. Kami lakukan pengembangan, dan pelaku Hermawan berhasil kami amankan di Kecamatan Baamang,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dompet berisi uang tunai Rp 279 ribu serta dua handphone milik korban.
Kedua pelaku telah disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Tentang Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.
”Salah satu pelaku (Rapi, Red) merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah menjalani massa hukuman selama 4 tahun penjara. Sekarang dia justru kembali melakukan kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pengakuan 2 PSK ABG, di Daerah Ini Banyak Peminat, Bisa Pasang Tarif Tinggi
Ia menjelaskan, kedua kawanan yang sama-sama tidak memiliki pekerjaan ini sedang terpengaruh minuman beralkohol saat melakukan penjambretan.
”Mereka memilih korbannya para perempuan dan ibu-ibu. Mereka memilih korban seperti itu, karena perlawanan kecil,” imbuhnya. (sir/fm)
Dua pelaku penjambretan bernama Dedi Hermawan dan Rapiyanur alias Rapi telah tertangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Motif Pembunuhan di OKU Timur Terungkap, Ternyata