Demi Barang Haram ini, Mas AA Rela Curi Mobil Saudara Kandung

Demi Barang Haram ini, Mas AA Rela Curi Mobil Saudara Kandung
Tersangka pencuri mobil saat rilis kasus di halaman Mapolresta Malang Kota. Foto: dok ngopibareng

AA juga dibantu oleh salah satu temannya berinisial HK. Sang teman bertugas memantau kondisi sekitar.

"Pelaku mengajak rekannya bernama HK. HK ini mengawasi dari kejauhan dengan jarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pukul 02.30 WIB mereka berdua mengambil mobil tersebut," katanya.

Namun, HK hingga saat ini masih buron. "Kami masih mengembangkan kasus dengan mengejar salah satu rekan tersangka yang sudah kami tetapkan DPO," katanya. 

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri mobil saudaranya ini karena untuk beli narkoba.

"Mobil yang dicuri itu rencananya dijual dan uangnya untuk beli narkoba," kata Tinton.  

Tersangka djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Polisi menangkap pencuri mobil yang ternyata adalah saudara kandung dari korban pencurian tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News