Demi Biaya Melahirkan, Pasutri Curi Barang Elektronik
Kamis, 27 April 2017 – 06:48 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Saat ini petugas mengamankan barang bukti empat buah televisi 31 inci dan lima telepon genggam.
"Untuk istrinya Nurlela, masih dilakukan penangguhan penahanan karena hamil tua," ujar Kompol Roch Surullah, Kapolsekta Kota Sidorajo.
Diduga kedua tersangka menjadi komplotan spesialis pencurian toko elektronik, yang telah meresahkan warga di kawasan Sidoarjo.
Tersangka kini mendekam di penjara Polsek Kota Sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara," pungkas.(pul/jpnn)
Sepasang suami istri terpaksa diamankan petugas Polsek Kota Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya