Demi Honorer K2, Politisi PKB Desak Pemerintah Terbitkan PP

jpnn.com, MADIUN - Para honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun tidak bisa ikut seleksi CPNS 2018. Nurokhim, politisi Fraksi Kebangkitan Bangsa DPDR Madiun, meminta pemkab mendesak pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengakomodasi kepentingan tenaga honorer K2.
‘’Melihat rata-rata usia yang sudah tidak muda menunjukkan betapa lamanya pengabdian mereka kepada negara,’’ tuturnya dalam pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2019, Senin (8/10).
Keberadaan guru tidak tetap (GTT) juga tak boleh dilupakan. Besarnya peran mereka sejauh ini masih diganjar honor yang bahkan lebih rendah dibandingkan upah minimum buruh pabrik.
‘’Praktiknya, GTT sangat membantu pekerjaan-pekerjaan berat. Bukan sebatas urusan mengajar, kebanyakan juga dibebani urusan administrasi sekolah,’’ ungkapnya.
Nasib pegawai tidak tetap (PTT) di dunia pendidikan tidak kalah merana. Usia GTT-PTT yang relatif lebih muda dianggap lebih mampu mengerjakan tugas-tugas yang berhubungan dengan teknologi berbasis aplikasi.
Termasuk guru PAUD, RA, TD, dan ustaz TPQ. ‘’Beban kerja tidak sebanding dengan honor yang diterima setiap bulan,’’ tegas Nurokhim. (c1/fin)
-
Rabu, 20 Februari 2019
Resmi Meluncur, Harga Nissan Livina Terbaru Sedikit Lebih Mahal dari Avanza -
Rabu, 20 Februari 2019
Resmi Dilantik, Ini Target Kerja Utama Gubernur Riau -
Rabu, 20 Februari 2019
Ini Alasan Tatjana Saphira Puasa Media Sosial -
Rabu, 20 Februari 2019
“Ghost Writer”, Film Horor Mengocok Perut -
Rabu, 20 Februari 2019
Bantah Pakai Earpiece, Jokowi: Jangan Bikin Isu yang Tidak Bermutu -
Rabu, 20 Februari 2019
Pengakuan Keluarga Soal Rencana Pernikahan Ahok dengan Bripda Puput -
Rabu, 20 Februari 2019
Raffi Ahmad Ajak Nagita & Rafathar Sowan Kiai Ma'ruf, Ini Hasilnya -
Rabu, 20 Februari 2019
Jokowi Ungguli Prabowo, Jubir TKN: Masyarakat Sudah Pintar