Demi Honorer K2 yang Lama Mengabdi, UU ASN Harus Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Forum Honorer Kategori Dua (FHK2I) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung meminta pemerintah mau menyambut keinginan DPR untuk segera membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut mereka, mengubah UU bukanlah sesuatu hal yang tabu.
"Revisi suatu UU bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan. UUD 1945 saja yang katanya dahulu dibilang sebagai hal yang sangat tidak mungkin untuk diubah, ternyata bisa diubah. Apalagi UU ASN yang hitungannya baru tiga tahun," kata Agus Yati, ketua FHK2I Kab Way Kanan kepada JPNN, Sabtu (9/12).
UU adalah produk anggota DPR yang digunakan untuk mengatur segala sesuatu yang memang belum diatur.
Manakala situasi dan perkembangan memungkinkan, lanjutnya, kenapa tidak mengubah atau merevisi UU yang notabene buatan manusia juga.
"Kenapa kita harus enggan untuk memperbaiki atau merevisi suatu undang-undang demi untuk perbaikan dan kemaslahatan masyarakat banyak," ujar Yati.
Dia menambahkan, UU ASN mendesak direvisi karena ada unsur ketidakadilan di sana. Mestinya honorer K2 yang sudah lama mengabdi ikut dipertimbangkan untuk diangkat menjadi CPNS.
Ketentuan mengenai hal itu diharapkan diakomodir dalam revisi UU ASN. (esy/jpnn)
Mestinya honorer K2 yang sudah lama mengabdi ikut dipertimbangkan untuk diangkat menjadi CPNS, dan itu harus diatur dalam revisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ribuan Honorer di Jabar Belum Terima Gaji, Dedi Mulyadi Mengadu ke Menpan RB
- Saatnya Berjuang Meraih PNS, PPPK Statusnya Sangat Lemah
- SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP Ditarik, Lalu Diubah Jadi 5 Tahunan, Ajun: Aneh!
- Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Seharusnya Tidak Terjadi, Pemda Harus Kedepankan Kemanusiaan
- Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua
- Bukah Hanya Guru, Nakes PPPK Juga Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya, Fadlun; Zalim!
JPNN.com




