Ini Kriteria Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diharapkan mengakomodasi keinginan mereka diangkat menjadi CPNS.
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih menyatakan pihaknya akan mengawal data honorer K2 di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya honorer bodong dalam tahapan seleksi pengangkatan menjadi CPNS nantinya.
Titi Purwaningsih mengungkapkan, ada banyak honorer yang direkrut di atas 2005.
Karena itu, agar hak honorer K2 tidak tergeser oleh honorer baru, perlu pengawalan data.
"Kami sudah siap mengawal. Seluruh korwil juga sudah mengantongi data masing-masing honorer K2 yang valid," ujar Titi kepada JPNN, Jumat (8/12).
Dia menyebutkan, validitas data diukur dari masa pengabdian honorer K2 per Januari 2005 dan tidak terputus hingga sekarang.
Selain itu, sudah ikut tes pada 2013 (disertai bukti nomor tes) dan telah mengantongi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah masing-masing.
Titi mengaku optimistis pemerintah juga tidak akan meloloskan honorer diangkat jadi CPNS.
Titi Purwaningsih mengungkapkan, ada banyak honorer yang direkrut di atas 2005. Karena itu, pihaknya akan mengawal proses pendataan.
- Revisi UU ASN 2023 Mengatur Perpanjangan Kontrak PPPK, Begini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Revisi UU ASN Melindungi Karier PNS, Simak Pernyataan Kepala BKN
- Revisi UU ASN Melindungi Karier PNS, Sekda & Kadis Ditentukan Presiden, Hilangkan Nonjob
- Revisi UU ASN 2023: PPPK Berubah Total, Alih Status jadi PNS Mendapat Angin Surga
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Kembali ke Konsep Awal, tetapi Muncul Aspirasi Rekrutmen Paruh Waktu, Kalimatnya Tegas
- Revisi UU ASN: PPPK Kembali ke Konsep Awal, Selamat Tinggal Paruh Waktu
JPNN.com




