Demi Judi Slot, AY Nekat Mencuri di Rumah Kakak Ipar, Sontoloyo
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolsek Gandus menangkap 1 dari 2 tersangka pencurian di rumah kosong di Jalan Komplek Kencana Damai, Sukamaju, Sako, Palembang.
Tersangka yang ditangkap yakni AY (30), warga Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai, Karang Jaya, Gandus Palembang, sementara tersangka Gun masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (12/7) sekitar pukul 18.35 WIB.
Pada saat itu, rumah korban Vernandy Afriansyah (41) dalam keadaan kosong.
Adapun pelaku AY alias Ari merupakan adik ipar dari korban.
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, AY melakukan aksinya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
Pelaku Gun bertugas memantau situasi di sekitar rumah korban.
Kedua pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang perabotan.
Demi bermain judi slot dan beli sabu-sabu, pria ini nekat mencuri di rumah kakak iparnya.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini