Demi Judi Slot, AY Nekat Mencuri di Rumah Kakak Ipar, Sontoloyo

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolsek Gandus menangkap 1 dari 2 tersangka pencurian di rumah kosong di Jalan Komplek Kencana Damai, Sukamaju, Sako, Palembang.
Tersangka yang ditangkap yakni AY (30), warga Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai, Karang Jaya, Gandus Palembang, sementara tersangka Gun masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (12/7) sekitar pukul 18.35 WIB.
Pada saat itu, rumah korban Vernandy Afriansyah (41) dalam keadaan kosong.
Adapun pelaku AY alias Ari merupakan adik ipar dari korban.
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, AY melakukan aksinya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
Pelaku Gun bertugas memantau situasi di sekitar rumah korban.
Kedua pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang perabotan.
Demi bermain judi slot dan beli sabu-sabu, pria ini nekat mencuri di rumah kakak iparnya.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH