Demi Judi Slot, AY Nekat Mencuri di Rumah Kakak Ipar, Sontoloyo

Demi Judi Slot, AY Nekat Mencuri di Rumah Kakak Ipar, Sontoloyo
Tersangka AY beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gandus Palembang, Selasa (26/7). Foto : Cuci Hati/JPNN.com

"Di antaranya, satu televisi merek 34 inch, satu kompor gas serta tabung gas, satu kipas angin, satu magic, satu kasur, satu ambal, satu pasang sepatu, satu mesin cuci, satu sepatu Nike dan satu tas Charles and Keith," kata Wanda di Mapolsek Gandus, Selasa (26/7).

Kedua pelaku menjalankan aksi selama lebih kurang dua jam.

Barang-barang hasil curian tersebut dibawa menggunakan becak motor yang disewa seharga Rp 50 ribu.

"Rencana barang-barang tersebut akan saya jual dan uangnya untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot," ungkap Ari.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya memburu dan menangkap AY alias Ari pada Senin (18/7).

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. (mcr35/jpnn)

Demi bermain judi slot dan beli sabu-sabu, pria ini nekat mencuri di rumah kakak iparnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News