Demi Melindungi Rakyat, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal dan Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan.
Hal ini untuk memastikan upaya pengawasan yang dilakukan lembaga itu berjalan maksimal.
Pemusnahan bertujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan.
Selain itu, pemusnahan ini menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai kepada masyarakat.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Juanda terhadap barang-barang tegahan asal barang kiriman via perusahaan jasa titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. Berbagai barang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang yang dimusnahkan tersebut sudah diklasifikasikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto.
Barang-barang tersebut di antaranya adalah sex toys, senjata mainan, dan lainnya yang telah rusak dan busuk. Selain pemusnahan BTD dan BDN, dalam kegiatan kali ini juga dimusnahkan rokok ilegal hasil penindakan operasi pasar rangkaian program gempur rokok ilegal. Selama Januari hinggga Maret 2021, Bea Cukai Juanda menindak sebanyak 767.484 batang rokok ilegal.
Tidak hanya Bea Cukai Juanda, pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Bandung yang melaksanakan perusakan pita cukai dan pemusnahan barang kena cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Barang yang dimusnahkan tersebut sudah diklasifikasikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN). Barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam