Demo Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Orang Jadi Tersangka
Senin, 19 Oktober 2020 – 14:41 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagagai tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu.
"Sampai saat ini Polda metro jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Dari ratusan orang itu, jelas Nana mereka terlibat dalam sejumlah kasus.
Di antaranya, kasus pengrusakan kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengrusakan mobil di Pejompongan, kasus pengerusakan dan vandalisme kelompok anarko kemudian.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagagai tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law khususnya UU Cipta Kerja yang berujung dengan ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- Ada Demo di Patung Kuda Hari Ini
- Google Pecat 28 Karyawan yang Gelar Aksi Anti-Israel di Kantor
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Pj Gubernur Papua Tengah Harap Insiden di Nabire Tak Terulang
- Seusai Kena Demo, PT Dirgantara Indonesia Rampung Bayarkan THR Karyawan